Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera, Ini Besarannya
Para pekerja baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri, gajinya akan dipotong 3% untuk simpanan tabungan perumahan (Tapera) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024